-->

Perbedaan Proposal Pengajuan Dana dengan Proposal Kerjasama

Setelah sebelumnya kita membahas tentang proposal pengajuan dana dan proposal kerjasama, kali ini kita akan membahas tentang perbedaan keduanya. Hal ini penting untuk dimengerti karena jika dibaca kembali, antara kedua proposal itu terlihat hampir sama.
Perbedaan Proposal Pengajuan Dana dengan Proposal Kerjasama

Proposal pengajuan dana


Proposal pengajuan dana ini merupakan proposal lanjutan dari proposal kegiatan atau proposal usaha. Biasanya proposal pengajuan dana diajukan kepada atasan dari suatu organisasi.

Kita ambil contoh pada kegiatan kampus yang diselenggarakan oleh organisasi UKM. Suatu kegiatan direncanakan dan dibentuk lah suatu proposal kegiatan. Setelah itu, untuk menyusun proposal pengajuan dana, hanya perlu ditambahkan poin permohonan atau pengajuan dana misalnya kepada pihak kampus.

Jadi, proposal pengajuan dana itu melakukan permohonan atau pengajuan dana kepada lembaga yang terkait secara langsung dengan penyelenggara kegiatan. Proposal pengajuan dana biasanya tidak menuntut feedback atau keuntungan kembali. Karena secara tidak langsung, pemberi dana memiliki kewajiban secara moral untuk memberikan dana demi terselenggaranya kegiatan tersebut.

Proposal kerjasama


Proposal kerjasama merupakan proposal yang dibuat dengan tujuan untuk melakukan kerjasama. Proposal ini biasa dibuat oleh sebuah perusahaan yang akan melakukan kerjasama dengan perusahaan lainnya.

Kita ambil contoh pada usaha sebuah perusahaan yang dinamai Isnen Project. Salah satu programnya yaitu cathering. Maka dari itu, Isnen Project perlu melakukan kerjasama dengan misalnya sebuah hotel untuk memasarkan programnya tersebut.

Pada proposal kerjasama, kedua belah pihak perlu mendiskusikan feedback nya masing-masing. Apa yang akan diapat oleh perusahaan A dan apa yang akan didapat oleh perusahaan B. Maka dari itu biasanya akan diadakan meeting untuk mendiskusikan perihal proposal kerjasama ini.

Jika diringkas, perbedaan proposal pengajuan dana dengan proposal kerjasama antara lain sebagai berikut.

1. Pembuat proposal
Proposal pengajuan dana : biasa dibuat oleh sebuah organisasi atau kelompok
Proposal kerjasama : biasa dibuat oleh sebuah perusahaan

2. Sasaran
Proposal pengajuan dana : lembaga atau intitusi yang berafiliasi dan biasanya merupakan atasan organisasi tersebut
Proposal kerjasama : pihak lain atau perusahaan lain

3. Feedback
Proposal pengajuan dana : tidak terpatok pada feedback
Proposal kerjasama : sangat terpatok pada feedback

4. Masa berlaku
Proposal pengajuan dana : berlaku hanya pada waktu kegiatan
Proposal usaha : berlaku sesuai waktu yang disepakati kedua belah pihak

Di sini juga dibahas mengenai contoh proposal pengajuan dana kegiatan organisasi. Suatu kegiatan yang dibuat oleh sebuah organisasi dapat melakukan pengajuan dana kepada pihak lain. Ada contoh proposal pengajuan dana kegiatan organisasi pdf yang dapat dibuka dan dipelajari bersama.

Lihat Contoh Proposal Pengajuan Dana Kegiatan Organisasi

Seperti itu lah perbedaan antara proposal kerjasama dengan proposal pengajuan dana. Semoga para pembaca sekalian dapat mengerti dan bisa mempraktikannya dengan dengan benar.

0 Response to "Perbedaan Proposal Pengajuan Dana dengan Proposal Kerjasama"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel