Perangkat Organisasi di sekolah, kampus, dan masyarakat

0
Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang perangkat organisasi. Tentunya kita tidak asing lagi dengan kata perangkat. Sebelumnya juga kita telah membahas tentang organisasi. Jadi, perangkat organisasi merupakan komponen penggerak sebuah organisasi.
Perangkat organisasi diisi dengan pengurus inti, ketua bidang/divisi, pengurus bidang, dan anggota. Pengurus inti biasanya diisi dengan ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara.
Artikel terkait
Bidang-bidang atau divisi-divisi di dalam organisasi biasanya diisi dengan divisi yang berkaitan dengan orientasi keorganisasian tersebut. Setiap bidang atau divisi memiliki anggotanya juga yang berjumlah sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan. Kemudian ada anggota organisasi yang merupakan setiap orang yang masuk sebagai keanggotaan disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
Perangkat Organisasi

Pengurus inti/BPH (Badan Pengurus Harian)

Pengurus inti yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara biasa disebut juga dengan BPH yang merupakan singkatan dari Badan Pengurus Harian. Tugas dari BPH ini adalah bertanggung jawab sepanjang waktu terhadap segala hal yang menjadi kewajibannya.
Berikut ini tugas pokok dan fungsi (tufoksi) pengurus inti.
1. Ketua
Bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap organisasinya
Mengontrol proses berjalannya keorganisasian
Mengevaluasi proses dan hasil keorganisasian
2. Wakil ketua
Membantu ketua menjalankan semua tugasnya
Mewakili ketua dalam menjalan tugasnya apabila ketua berhalangan
3. Sekretaris
Mengurus persuratan dalam organisasi
Mengurus inventarisasi kesekretariatan organisasi
Mengontrol administrasi organisasi
4. Wakil sekretaris
Membantu sekretaris menjalankan semua tugasnya
Mewakili sekretaris apabila sekretaris berhalangan
5. Bendahara
Mengurus keuangan organisasi
Mengurus inventarisasi kebendaharaan organisasi
6. Wakil bendahara
Membantu bendahara dalam menjalan tugasnya
Mewakili bendahara apabila bendahara berhalangan
Baca juga

Bidang dan divisi organisasi

Sama halnya seperti BPH atau pengurus inti, bidang dan divisi juga memiliki strukturnya masing-masing. Biasanya struktur bidang/divisi ini hanya diisi oleh ketua bidang, sekretaris bidang, dan anggota bidang. Bidang/divisi ini banyak macamnya tergantung pada ketentuan organisasi yang dimuat pada anggaran rumah tangga.
Berikut ini tugas pokok dan fungsi bidang dan divisi.
1. Ketua bidang
Bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap bidangnya
Mengontrol proses berjalannya keorganisasian di bidangnya
Mengevaluasi proses dan hasil keorganisasian di bidangnya
2. Sekretaris bidang
Membantu ketua menjalankan semua tugasnya
Mewakili ketua dalam menjalan tugasnya apabila ketua berhalangan

Anggota organisasi

Anggota organisasi merupakan setiap orang yang terdaftar mengikuti suatu organisasi. Anggota organisasi ini mencakup juga kepengurusan yang telah disebutkan di atas. Anggota organisasi memiliki hak dan kewajibannya. Hak anggota organisasi adalah mendapatkan apa yang seharusnya didapatkan dari organisasi tersebut. Sedangkan kewajiban anggota organisasi adalah melaksanakan segala kesepakan baik yang tertulis dalam AD/ART maupun yang kesepakan lisan yang tidak tertulis.

Lebih lengkap tentang Organisasi

Sekian pembahasan tentang perangkat organisasi. Semoga bermanfaat.
You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.