Perangkat Organisasi di sekolah, kampus, dan masyarakat
Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang perangkat organisasi. Tentunya kita tidak asing lagi dengan kata perangkat. Sebelumnya juga kita telah membahas tentang organisasi. Jadi, perangkat organisasi merupakan komponen penggerak sebuah organisasi.
Perangkat organisasi diisi dengan pengurus inti, ketua bidang/divisi, pengurus bidang, dan anggota. Pengurus inti biasanya diisi dengan ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara.
Artikel terkait
Bidang-bidang atau divisi-divisi di dalam organisasi biasanya diisi dengan divisi yang berkaitan dengan orientasi keorganisasian tersebut. Setiap bidang atau divisi memiliki anggotanya juga yang berjumlah sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan. Kemudian ada anggota organisasi yang merupakan setiap orang yang masuk sebagai keanggotaan disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
Pengurus inti/BPH (Badan Pengurus Harian)
Pengurus inti yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara biasa disebut juga dengan BPH yang merupakan singkatan dari Badan Pengurus Harian. Tugas dari BPH ini adalah bertanggung jawab sepanjang waktu terhadap segala hal yang menjadi kewajibannya.
Berikut ini tugas pokok dan fungsi (tufoksi) pengurus inti.
1. Ketua
• Bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap organisasinya
• Mengontrol proses berjalannya keorganisasian
• Mengevaluasi proses dan hasil keorganisasian
2. Wakil ketua
• Membantu ketua menjalankan semua tugasnya
• Mewakili ketua dalam menjalan tugasnya apabila ketua berhalangan
3. Sekretaris
• Mengurus persuratan dalam organisasi
• Mengurus inventarisasi kesekretariatan organisasi
• Mengontrol administrasi organisasi
4. Wakil sekretaris
• Membantu sekretaris menjalankan semua tugasnya
• Mewakili sekretaris apabila sekretaris berhalangan
5. Bendahara
• Mengurus keuangan organisasi
• Mengurus inventarisasi kebendaharaan organisasi
6. Wakil bendahara
• Membantu bendahara dalam menjalan tugasnya
• Mewakili bendahara apabila bendahara berhalangan
Baca juga
Bidang dan divisi organisasi
Sama halnya seperti BPH atau pengurus inti, bidang dan divisi juga memiliki strukturnya masing-masing. Biasanya struktur bidang/divisi ini hanya diisi oleh ketua bidang, sekretaris bidang, dan anggota bidang. Bidang/divisi ini banyak macamnya tergantung pada ketentuan organisasi yang dimuat pada anggaran rumah tangga.
Berikut ini tugas pokok dan fungsi bidang dan divisi.
1. Ketua bidang
• Bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap bidangnya
• Mengontrol proses berjalannya keorganisasian di bidangnya
• Mengevaluasi proses dan hasil keorganisasian di bidangnya
2. Sekretaris bidang
• Membantu ketua menjalankan semua tugasnya
• Mewakili ketua dalam menjalan tugasnya apabila ketua berhalangan
Anggota organisasi
Anggota organisasi merupakan setiap orang yang terdaftar mengikuti suatu organisasi. Anggota organisasi ini mencakup juga kepengurusan yang telah disebutkan di atas. Anggota organisasi memiliki hak dan kewajibannya. Hak anggota organisasi adalah mendapatkan apa yang seharusnya didapatkan dari organisasi tersebut. Sedangkan kewajiban anggota organisasi adalah melaksanakan segala kesepakan baik yang tertulis dalam AD/ART maupun yang kesepakan lisan yang tidak tertulis.
Lebih lengkap tentang Organisasi
Sekian pembahasan tentang perangkat organisasi. Semoga bermanfaat.